Bontang – JAGAT BATARA. Minggu, 24 November 2024. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan di kantor PT Erda Indah dan kediaman salah satu direktur perusahaan tersebut yang berlokasi di Kota Bontang pada Kamis (21/11/2024). Langkah ini diambil untuk mengungkap praktik dugaan korupsi yang melibatkan kontrak fiktif senilai Rp37 miliar, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp15 miliar.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, penyidikan kasus ini berawal dari penyaluran kredit modal kerja oleh Bankaltimtara Cabang Balikpapan kepada PT Erda Indah pada periode 2020-2021, dengan nilai mencapai Rp15 miliar. Kredit tersebut, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, diduga telah disalahgunakan oleh pihak perusahaan, dengan temuan indikasi penyimpangan yang mencakup manipulasi data dan penggunaan jaminan palsu.
“Pada proses pengajuan kredit tersebut, PT Erda Indah menyertakan kontrak kerja sama fiktif dengan PT Waskita Karya senilai Rp37 miliar untuk proyek pembangunan hunian tetap di Sulawesi Tengah sebagai jaminan. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kami menemukan bahwa kontrak tersebut diduga palsu,” jelas Toni Yuswanto dalam keterangannya yang diterima pada Sabtu (23/11/2024).
Kontrak yang seharusnya menjadi dasar jaminan pencairan kredit ternyata tidak sah, dan menurut penyelidikan, merupakan bagian dari manipulasi untuk mempermudah pencairan dana. Sebagai hasil dari penggeledahan yang berlangsung selama empat jam, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang bukti penting, di antaranya: dokumen pengajuan kredit, laporan keuangan PT Erda Indah, dokumen terkait kontrak kerja sama yang diduga palsu dengan PT Waskita Karya, satu unit laptop yang menyimpan data transaksi keuangan perusahaan, serta satu unit mobil mewah jenis MPV yang diduga dibeli dengan dana hasil tindak pidana korupsi.
Kejati Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan kasus ini dengan tegas. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku korupsi. Proses penyidikan ini akan terus kami kembangkan, dan kami akan mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegas Toni Yuswanto.
Kejati Kaltim juga menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan melaporkan setiap indikasi tindak pidana yang ditemukan di sekitar mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Jika Anda mengetahui adanya praktik korupsi, segera laporkan kepada kami,” tambahnya.
Dengan langkah tegas ini, Kejati Kaltim berkomitmen untuk memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan memastikan bahwa keuangan negara yang disalahgunakan dapat dikembalikan demi kepentingan masyarakat. (Red)