Headlines

BPN dan Lurah Cipamokolan Gagal Hadirkan Saksi dalam Persidangan Sengketa Perdata di PN Bandung

Screenshot 2024 11 20 214140

Bandung – JAGAT BATARA. Rabu, 20 November 2024. Pada hari Rabu, 20 November 2024, persidangan perkara gugatan perdata dengan nomor 578/Pdt.G/2023/PN.Bdg yang diajukan oleh penggugat Ahli Waris Rd. Moch. Nurhadi bin Adiwangsa melawan tergugat I hingga VIII kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sidang ini melibatkan beberapa pihak terkait, termasuk Tergugat V yang merupakan Lurah Cipamokolan dan Tergugat VII yang berasal dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung.

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Bayu Seno Maharto, SH, MH, dimulai dengan pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat V (Lurah Cipamokolan). Namun, ketika Majelis Hakim menanyakan apakah pihak Lurah Cipamokolan telah mempersiapkan saksi untuk diajukan dalam persidangan, perwakilan dari pihak Lurah Cipamokolan yang hadir dalam persidangan tersebut memberikan jawaban yang mengejutkan. “Kami tidak mengajukan saksi,” ujarnya. Kejadian ini membuat Majelis Hakim memutuskan untuk menutup persidangan pada hari itu dan menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi pada tanggal 4 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak Tergugat VII (BPN Kota Bandung) dan Tergugat VIII (Notaris).

Kondisi Persidangan dan Percakapan Informal Saksi
Sebelum persidangan dimulai, awak media yang hadir di lokasi mendengar percakapan antara Iwan Permana (76), seorang saksi dari penggugat yang sudah memberikan kesaksian pada sidang sebelumnya, dan Sekretaris Lurah Cipamokolan, Heri. Iwan yang sedang berada di gazebo depan PTSP PN Bandung menyapa Seklur Heri dan menyampaikan komentar yang cukup tajam terkait dengan kasus yang tengah berjalan.

“Saya rasa kamu yang paling cocok jadi saksi, karena kamu sudah tahu semua seluk-beluk perkara ini, termasuk kecurangan-kecurangan yang terjadi,” ujar Iwan kepada Seklur Heri. Bahkan, Iwan lebih lanjut menyatakan bahwa Heri lebih banyak mengetahui tentang perkara ini daripada Lurah Cipamokolan itu sendiri. “Seklur Heri lebih tahu banyak daripada Lurahnya,” tambah Iwan, memberikan kesan bahwa Seklur Heri memiliki informasi lebih mengenai jalannya kasus sengketa tersebut.

Percakapan ini menambah ketegangan dalam jalannya persidangan, mengingat bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi-saksi sangat krusial dalam menentukan arah keputusan Majelis Hakim. Selain itu, pernyataan Iwan terkait potensi kecurangan dalam perkara ini menjadi perhatian publik dan media yang meliput.

Agenda Sidang Berikutnya
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 4 Desember 2024, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Tergugat VII, yakni perwakilan dari Kantor BPN Kota Bandung, serta Tergugat VIII, yang merupakan Notaris terkait dalam sengketa ini. Proses hukum ini semakin menarik perhatian karena melibatkan berbagai pihak, mulai dari pejabat pemerintahan hingga pihak swasta, yang masing-masing memiliki peran penting dalam perkara ini.

Gugatan yang diajukan oleh Ahli Waris Rd. Moch. Nurhadi terhadap para tergugat ini berfokus pada sengketa perdata terkait kepemilikan dan pengalihan hak atas tanah yang berada di wilayah Cipamokolan. Kasus ini diwarnai oleh adanya dugaan tindakan manipulasi dan kecurangan yang melibatkan beberapa pihak yang terlibat, termasuk pejabat setempat dan instansi pemerintahan.

Majelis Hakim diharapkan dapat memeriksa lebih lanjut bukti-bukti yang diajukan dan memberikan keputusan yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, para pihak yang terlibat, baik penggugat maupun tergugat, terus mengikuti jalannya proses persidangan dengan penuh perhatian. (Sam)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat