Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 7 Agustus 2024. Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) telah diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Salah satu tahapan Pilkada dilaksanakan juga oleh PPK Purabaya dengan diselenggarakannya Pleno terbuka DPHP ditingkat Kecamatan yang bertempat di Aula Kecamatan Purabaya, dalam acara Pleno tersebut tampak dihadiri Camat Purabaya, Kapolsek Purabaya, Danposramil Purabaya.
Dalam Sambutannya Ketua PPK Purabaya Rela Juniarti, S.Pd mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada anggota PPS, PANWASLU Kec Purabaya, serta semua pihak (Steak holders) yang telah bekerja keras dan berkontribusi dalam proses penyusunan DPHP Sampai ketingkat Kecamatan.
“Proses ini tentu tidak mudah, memerlukan ketelitian dan kerjasama yang baik dari semua pihak untuk memastikan bahwa daftar pemilih yang kita hasilkan akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebagaimana kita ketahui bersama, daftar pemilih merupakan elemen krusial dalam proses pemilihan umum, oleh karena itu, validitas dan akurasi data pemilih sangat penting untuk menjamin bahwa hak pilih setiap warga negara dapat terpenuhi dan terlindungi dengan baik” ungkapnya.
Rela Juniarti pun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan Pilkada yang harus dilaksanakan terutama Hak Warga Negara dipastikan jangan sampai terlewatkan dalam pendataan daftar pemilih sehingga Hak suaranya tetap tersalurkan.
(Doenk)