Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu 24 Juli 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media, terkait pengadaan obat-obatan yang akan Kadaluarsa di Puskesmas se-kabupaten Sukabumi. Beredar isu bahwa Diduga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (AS) memerintahkan semua Kepala Puskesmas agar membuang obat-obatan yang sudah kadaluarsa dan maupun yang 3 bulan sampai dengan 4 bulan lagi kadaluarsa. Hal tersebut disampaikan oleh seorang pegawai Puskesmas yang tidak mau disebutkan namanya (sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers),kepada awak media Seputarjagat News.23/7/2024.
(AS) memerintahkan kepada Kepala Puskesmas agar menggantikannya dengan obat-obat baru, supaya pada saat ada sidak semua obat di puskesmas tidak ada yang kadaluarsa (expired date).
Lanjut Pegawai Puskesmas ” padahal obat-obat yang diperintahkan dibuang tersebut adalah berasal dari uang negara ada yang bersumber dari anggaran kapitasi BPJS dan lain-lainnya.” Jelasnya.
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 73 tahun 2016 tentang standar pelayanan kefarmasian di apotek ,,,apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai di apotek sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta memastikan kualitas manfaat dan keamanannya.
Terhadap obat yang sudah kadaluarsa disarankan adalah membawa obat tersebut ke apotek terdekat untuk dilakukan pemilahan oleh apoteker kemudian dihancurkan atau dibuang dengan aman sesuai prosedur lembaga kesehatan setempat.
Batas kadaluarsa obat adalah 6 bulan setelah kemasan dibuka atau sesuai tanggal ini ED (expire date) yang tertera pada kemasan
Lihat mana yang lebih cepat bila ED lebih cepat sesuai dengan waktu ED, maka BUD (Beyond Use Date) Batas penggunaan setelah kemasan dibuka sama dengan ED.
Permasalahan ini berawal dari seorang berinisial ( S ) diduga bekerja sama dengan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi (AS) , untuk sebagai pemasok obat-obatan ke Puskesmas Puskesmas se-kabupaten Sukabumi. Kerjasama tersebut diduga sebagai pemasok obat-obatan yang akan kadaluarsa dan yang sudah kadaluarsa dioplos, yang dibayar dari dana JKN (uang negara).
Hal ini sesuai penuturan pegawai Puskesmas sebagai penerima obat obatan tersebut kepada awak media SeputarJagatNews.com
Cara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi ( AS) diduga untuk melancarkan pasokan (S) demikian juga BHP Alkes dan Ipal yang dikelola oleh yg berinisial Ipey ( Titipan Bupati Sukabumi MH) dengan cara menyampaikan kepada para kepala Puskesmas “Pengadaan obat-obatan, bhp Alkes dan Ipal agar Satu Pintu dalam setiap acara rapat maupun pertemuan lainnya itu selalu di ucapkan nya” bebernya.
Yang menjadi permasalahan obat-obat Tan tersebut yang dipasok Puskesmas semuanya yang akan kadaluarsa artinya 3 sampai dengan 4 bulan lagi sudah expired date, beresiko tinggi untuk diberikan kepada pasien, demikian juga terkait tentang BHP Alkes yang rendah kualitasnya tetapi terpaksa harus diterima oleh Puskesmas karena pemasok yang berinisial ipey anggota DPRD terpilih dari salah satu partai ini titipan Bupati Sukabumi (MH) Kata Dia.
Di lain pihak seorang yang berinisial (R) 20/7/2024 menjelaskan kepada awak media seputar jagat, bahwa (S) tersebut adalah rekannya, dan ( S) pernah bercerita kepada dirinya bahwa dia bekerja sama dengan Kepala Dinas Kesehatan ( AS) dalam hal sebagai pemasok obat-obatan ke Puskesmas Puskesmas se Kabupaten Sukabumi, dan juga pernah mengeluh dikarenakan, apa yang diberikannya berupa fasilitas maupun keuangan, dengan mengharapkan kegiatan pengadaan obat-obatan dari dinas tetapi hingga saat ini belum direalisasikan artinya ( S)belum mendapatkan kegiatan tersebut,” jelasnya.
Ketika awak media meminta tanggapan Praktisi Hukum Irianto Marpaung SH 24 /7/2024 terkait permasalahan ini.
Kata Marpaung “Undang undang yg mengatur tentang Obat obatan Kadaluarsa tersebut ada, dan ada Sanksi pidananya. Apotek dikenakan sanksi pasal 84 undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan:
- Setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian serta yang mengakibatkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan penjara paling lama 3 (Tiga ) tahun.
- Jika kelalaian berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima ) tahun.
Dari pasal tersebut maka tenaga kefarmasian apalagi menjual obat kadaluarsa maka bisa dikenakan sanksi pidana.
Selain undang-undang tersebut diatur juga dalam pasal 196 undang-undang Nomor 39 tahun 2009 tentang kesehatan “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan, dan mutu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat) di pidana penjara paling lama 10 ( Sepuluh ) tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar”
Selanjutnya dapat dituntut dengan pasal 62 ayat (1 ) undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen yaitu: ( 1 ) pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8, pasal 9 pasal 10 pasal 13 ayat ( 2 ) pasal 15 ,,pasal 17 ayat 1 huruf a ,,huruf b, huruf C ,,huruf e ayat 2 dan pasal 18 dipidana dengan Pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun atau Pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dilain pihak Lembaga penyelamat lingkungan hidup Indonesia Kabupaten Sukabumi Hendar 24/7/2024 angkat bicara tentang masalah limbah obat-obatan dan BHP medis Alkes Kadaluarsa.
Kata Hendar “Bahan Limbah medis yang mengandung bahan berbahaya [B3] dan merupakan bahan barang berbahaya bagi kesehatan yang harus mesti ditangani segera.Pemerintah telah mengeluarkan aturan Baru Pengolahan Limbah Bahan berbahaya dan Beracun [B3] dan no.-B3, aturan itu tercamtum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22Tahun 2021Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 Berdasarkan Pasal 104 UU PPLH ,Pelanggar bisa diancam Pidana Penjara paling lama 3 Tahun dan denda Maksimal Rp 3 Miliar Rupiah lebih lanjut aktivitas limbah tersebut dinilsi dengan label “Kesengajaan” terdapat tambahan ancaman pidana paling lama 15 Tahun dan denda maksimal Rp 15 Miliar.” pungkasnya. ( Doenks )