Lumajang — JAGAT BATARA. Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengalokasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk memperluas jaminan perlindungan sosial bagi pekerja rentan. Sebanyak 10.877 pekerja dipastikan menerima perlindungan jaminan sosial tenaga kerja untuk periode September hingga Desember 2026.
Kepala Disnaker Kabupaten Lumajang, Subechan, menyatakan bahwa program perlindungan ini memprioritaskan masyarakat pekerja rentan yang terdaftar pada desil 1 hingga desil 4 berdasarkan data acuan pemerintah, serta belum tersentuh bantuan sosial sejenis.
“Untuk periode September sampai Desember, dana DBHCHT kita gunakan untuk meng-cover sebanyak 10.877 orang,” ujar Subechan, Kamis (24/9/2026).
Subechan menjelaskan, penerima manfaat berasal dari berbagai sektor informal, mulai dari petani, pekerja pariwisata, hingga kelompok pekerja rentan lainnya. Melalui alokasi ini, Disnaker Lumajang menyalurkan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan guna menanggung dua program perlindungan dasar BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Total sasaran 10.877 penerima manfaat tersebut merupakan hasil konsolidasi dari alokasi awal, sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA), serta tambahan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD).
“Awalnya pada semester pertama kita mendapat alokasi untuk 5.060 orang, tetapi yang terealisasi sebanyak 5.027 orang. Sehingga terdapat akumulasi SILPA dan alokasi tambahan yang kemudian kita maksimalkan di Perubahan Anggaran ini,” terang Subechan.
Dengan optimalisasi anggaran DBHCHT ini, Disnaket Lumajang berharap dapat menekan angka kemiskinan ekstrem sekaligus memberikan jaring pengaman ekonomi bagi para pekerja sektor informal saat menghadapi risiko kerja. (Ful)
