Sumenep — JAGAT BATARA. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sumenep menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kota Sumenep, Rabu (23/9/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polresta Sumenep melakukan pengecekan dan penggeledahan terhadap sebuah toko kelontong milik Enno yang berlokasi di Jalan KH. Zainal Arifin, Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, sekitar pukul 15.30 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang disimpan di dalam toko tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 45 botol minuman keras jenis arak, terdiri dari satu dus berisi 21 botol dan satu dus berisi 24 botol.

Selain itu, petugas juga mengamankan satu dus yang berisi tiga botol minuman keras jenis anggur, enam botol jenis Bintang, satu botol Mix Max, satu botol Singaraja, dan satu botol Guinness.
Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep, Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah minuman keras yang kemudian kami amankan,” ujarnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, terhadap pihak yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan sebagai langkah tindak lanjut, dengan tetap memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Satresnarkoba Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras maupun narkotika di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan adanya peredaran miras atau narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Humas Polresta Sumenep (MP)
