Dana Hibah Karang Taruna Sukabumi Disorot, Publik Minta Kejari Telusuri Dugaan Pajak

Screenshot 2026 09 23 075035

SUKABUMI — JAGAT BATARA. Rabu, 23 September 2026. Publik meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi menelusuri dan memeriksa pengelolaan dana hibah yang diterima Karang Taruna Kabupaten Sukabumi. Permintaan tersebut mencuat setelah adanya dugaan pajak atas dana hibah yang belum dibayarkan, disertai perbedaan keterangan mengenai distribusi dan penggunaan anggaran.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News, Karang Taruna Kabupaten Sukabumi disebut menerima dana hibah sebesar Rp500 juta pada 2024 dan kembali menerima dana hibah dengan jumlah yang sama, yakni Rp500 juta, pada 2025.

Dana tersebut disebut diterima oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi berinisial AR dan Bendahara berinisial FA, yang juga merupakan anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi.

Dugaan Pajak Hibah Belum Dibayarkan

Informasi mengenai dugaan belum dibayarkannya pajak atas dana hibah tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial I kepada awak media.

Untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut, awak media kemudian menghubungi Kabid Pemberdayaan Sosial, Ace Yusuf Friadi, S.IP, pada Selasa (22/9/2026).

Namun, persoalan yang muncul tidak hanya berkaitan dengan dugaan pembayaran pajak. Keterangan mengenai distribusi dan penggunaan dana hibah juga memunculkan pertanyaan dari sejumlah anggota Karang Taruna di daerah.

Ketua Karang Taruna Sebut Rp235 Juta Disalurkan ke Kecamatan

Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, AR, membenarkan bahwa lembaganya menerima dana hibah sebesar Rp500 juta pada 2024 dan Rp500 juta pada 2025.

Menurut AR, dana tersebut antara lain digunakan untuk memberikan anggaran kepada Karang Taruna di tingkat kecamatan.

AR menjelaskan, masing-masing kecamatan mendapatkan dana sebesar Rp5 juta. Dengan jumlah 47 kecamatan, total anggaran yang dialokasikan untuk kecamatan mencapai sekitar Rp235 juta per tahun sebelum potongan pajak.

Sementara itu, sekitar Rp265 juta, menurut AR, digunakan untuk berbagai kegiatan Karang Taruna, di antaranya kegiatan ulang tahun, kegiatan sosial, serta kegiatan lainnya.

Anggota Karang Taruna Pertanyakan Distribusi Dana

Keterangan tersebut kemudian mendapat bantahan dari anggota Karang Taruna berinisial H.I dari wilayah Kecamatan Curugkembar.

Menurut H.I, dirinya tidak pernah menerima dana sebesar Rp5 juta sebagaimana yang disebutkan oleh AR.

“Untuk dana Karang Taruna ke kecamatan belum pernah ada uang Rp5.000.000. Jangankan uang kegiatan, apa pun belum pernah ada. Kunjungan ketua juga belum pernah sama sekali, rapat juga belum pernah. Hal ini perlu diluruskan,” ujar H.I melalui sambungan telepon.

Keterangan serupa juga disampaikan anggota Karang Taruna berinisial B. Ia mempertanyakan sejumlah kegiatan yang disebut menjadi bagian dari penggunaan anggaran, termasuk kegiatan sosial dan perayaan ulang tahun Karang Taruna.

“Acara ulang tahun Karang Taruna itu hanya kumpul-kumpul di Surade, tapi hanya Karang Taruna desa. Kecamatan lain tidak diundang. Acara kegiatan sosialnya juga tidak jelas di mana adanya,” kata B.

Paguyuban Maung Sagara Soroti Posisi Bendahara

Persoalan tata kelola anggaran juga mendapat sorotan dari Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo.

Sambodo menyoroti posisi bendahara Karang Taruna yang disebut juga merupakan anggota aktif DPRD Kabupaten Sukabumi. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola dan pengawasan, mengingat DPRD memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan.

“Aneh kenapa bendahara Karang Taruna tersebut adalah anggota DPRD aktif yang juga sebagai mitra kerja Dinas Sosial. Apa pun alasannya terhadap penggunaan anggaran di Karang Taruna tersebut dia ikut tanda tangan sebagai bendahara, sedangkan sebaliknya fungsinya kan sebagai pengawas dan budgeting. Ini pertanyaan besar,” ujar Sambodo.

Publik Minta Pengelolaan Anggaran Dibuka

Perbedaan keterangan mengenai distribusi dan penggunaan dana tersebut kemudian mendorong publik meminta adanya pemeriksaan terhadap pengelolaan dana hibah Karang Taruna Kabupaten Sukabumi.

Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai penerimaan dana hibah, pembayaran pajak, mekanisme penyaluran anggaran kepada kecamatan, penggunaan sisa anggaran, hingga bukti pertanggungjawaban atas setiap kegiatan.

Dengan adanya pemeriksaan berdasarkan dokumen resmi, bukti transaksi, laporan pertanggungjawaban, serta ketentuan yang berlaku, persoalan tersebut diharapkan dapat diketahui secara lebih terang dan tidak hanya berhenti pada pernyataan dari masing-masing pihak.

Bendahara Belum Berhasil Dikonfirmasi

Hingga berita ini diterbitkan, Bendahara Karang Taruna Kabupaten Sukabumi yang juga disebut sebagai anggota DPRD aktif belum berhasil dikonfirmasi oleh awak media untuk memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana hibah tersebut.

Upaya konfirmasi disebut terkendala karena nomor kontak yang bersangkutan diduga beberapa kali berganti.

Seputarjagat News akan terus mengupayakan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait serta menyajikan informasi berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi.

(HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *