Headlines

Anggaran Rp1,9 Miliar Bidang Pemberdayaan Sosial Dinsos Sukabumi Disorot, Honor TKSK Dipertanyakan

WhatsApp Image 2026 08 14 at 7.08.20 AM

SUKABUMI — JAGAT BATARA. 13 Agustus 2026. Penggunaan anggaran pada Bidang Pemberdayaan Sosial, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, menjadi sorotan Tim Media Seputarjagat News. Sorotan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan total pagu sebesar Rp1.985.037.000 dan realisasi mencapai Rp1.977.709.803.

Berdasarkan data yang diperoleh Tim Media Seputarjagat News, anggaran tersebut disebut dikelola oleh Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, S.IP, dan terbagi ke dalam sejumlah kegiatan di bidang pemberdayaan sosial.

Salah satu kegiatan yang tercantum adalah peningkatan kemampuan potensi bekerja sosial masyarakat kewenangan kabupaten, dengan anggaran sebesar Rp246.570.000 dan realisasi sebesar Rp245.757.800. Dari jumlah realisasi tersebut, tercatat belanja barang dan jasa sebesar Rp95.757.800, sedangkan belanja hibah mencapai Rp150.000.000.

Selanjutnya, terdapat kegiatan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan kewenangan kabupaten/kota dengan anggaran sebesar Rp272.251.000. Berdasarkan data yang diperoleh, realisasi anggaran pada kegiatan tersebut tercatat sebesar Rp268.434.849.

Kegiatan lainnya adalah peningkatan kemampuan potensi sumber kesejahteraan sosial kelembagaan masyarakat kewenangan kabupaten/kota, dengan anggaran sebesar Rp1.426.580.000 dan realisasi mencapai Rp1.424.675.154. Rinciannya terdiri dari belanja barang dan jasa sebesar Rp874.675.154 serta belanja hibah sebesar Rp550.000.000.

Sementara itu, kegiatan peningkatan kemampuan sumber daya manusia dan penguatan Lembaga Konsultan Kesejahteraan Keluarga (LK3) memiliki anggaran sebesar Rp35.525.000, dengan realisasi sebesar Rp34.811.000.

Kepala Bidang Berikan Penjelasan Terkait Anggaran TKSK

Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada 12 Agustus 2026, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Ace Yusuf Friadi, memberikan penjelasan terkait penggunaan anggaran kegiatan peningkatan kemampuan potensi tenaga kesejahteraan sosial kecamatan yang memiliki pagu sebesar Rp272.251.000.

Menurut Ace, anggaran tersebut direalisasikan untuk sejumlah kebutuhan, di antaranya pembayaran honor Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) sebesar Rp234.000.000, pengadaan seragam TKSK sebesar Rp23.500.000, kegiatan pembinaan sebesar Rp14.751.000, serta sisa anggaran atau SILPA sebesar Rp3.834.151.

“Honor TKSK sebesar Rp234.000.000, seragam TKSK Rp23.500.000, pembinaan Rp14.751.000 dan SILPA Rp3.834.151,” kata Ace.

Namun, dalam kesempatan tersebut, Ace belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai keseluruhan penggunaan anggaran pada empat kegiatan yang menjadi sorotan Tim Media Seputarjagat News.

Sejumlah TKSK Sampaikan Keterangan Berbeda

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Seputarjagat News dari sejumlah petugas TKSK yang sebelumnya diberitakan pada 12 Agustus 2026, terdapat keterangan berbeda terkait pembayaran honor TKSK pada tahun 2025.

Sejumlah petugas TKSK yang identitasnya dirahasiakan dan disebut berinisial N, A, dan I menyampaikan bahwa pada tahun 2025 jumlah TKSK yang masih berstatus sebagai TKSK murni disebut hanya sekitar 10 orang di Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan sekitar 37 orang lainnya disebut telah berstatus sebagai PPPK, baik di kementerian maupun di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Berdasarkan keterangan para narasumber tersebut, honor TKSK sebelumnya sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan. Apabila menggunakan asumsi sebanyak 10 orang TKSK menerima honor selama 12 bulan, maka total pembayaran honor yang dihitung berdasarkan asumsi tersebut mencapai Rp60.000.000.

Atas dasar keterangan tersebut, para narasumber mempertanyakan penggunaan anggaran honor TKSK yang disebut sebesar Rp234.000.000, terutama apabila pembayaran honor tersebut memang hanya diberikan kepada 10 orang TKSK yang masih berstatus sebagai TKSK murni.

“Kami yang sudah PPPK tidak pernah menerima uang tersebut,” ujar salah seorang narasumber.

Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan klaim dari para narasumber dan belum dapat dijadikan kesimpulan. Informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut melalui dokumen pembayaran, daftar penerima honor, bukti transfer, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Paguyuban Maung Sagara Minta Dilakukan Pemeriksaan

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Umum Paguyuban Maung Sagara, Sambodo Ngesti Waspodo, meminta agar aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran.

Menurut Sambodo, permintaan tersebut didasarkan pada adanya keterangan dari sejumlah TKSK yang mengaku tidak menerima honor sebagaimana yang menjadi pertanyaan dalam penggunaan anggaran tahun 2025.

“Kalau memang sudah ada tanggapan dari beberapa TKSK yang tidak menerima honor tersebut pada tahun 2025, selaku kontrol sosial kami meminta agar Aparat Penegak Hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penyelidikan terkait masalah anggaran tersebut,” kata Sambodo.

Ia menilai, keterangan dari sejumlah TKSK tersebut perlu menjadi perhatian dan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Masih Memerlukan Verifikasi dan Klarifikasi

Seputarjagat News menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai tindak pidana maupun penyimpangan anggaran sebelum dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Untuk memastikan duduk persoalan secara menyeluruh, diperlukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, di antaranya dokumen anggaran, Surat Pertanggungjawaban (SPJ), daftar penerima honor, bukti pembayaran atau transfer, surat keputusan TKSK, serta dokumen pertanggungjawaban dari kegiatan-kegiatan yang menggunakan anggaran tersebut.

Selain itu, pihak Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, khususnya Bidang Pemberdayaan Sosial, masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara menyeluruh terkait penggunaan anggaran yang menjadi sorotan.

Seputarjagat News akan terus mengawal informasi ini berdasarkan data, dokumen, serta keterangan dari pihak-pihak terkait dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

(HSN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *