Headlines

Kebijakan Pajak Dipermudah, Kepala Samsat Soekarno-Hatta Bandung Dinonaktifkan Sementara

Screenshot 2026 04 08 210242

Bandung — JAGAT BATARA, 8 April 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas terhadap dugaan ketidakpatuhan aparatur pelayanan publik. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung, setelah ditemukan praktik pelayanan yang tidak sesuai dengan kebijakan terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA yang mulai berlaku sejak 6 April 2026. Aturan ini secara eksplisit menyederhanakan prosedur administrasi dengan menghapus kewajiban membawa KTP pemilik pertama kendaraan saat pembayaran pajak tahunan.

Penonaktifan ini berawal dari hasil investigasi lapangan yang mengungkap masih adanya petugas Samsat yang tetap mensyaratkan KTP pemilik awal kendaraan. Praktik tersebut dinilai bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah didorong pemerintah daerah.

Dedi Mulyadi mengapresiasi pihak yang telah mengungkap kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa kebijakan baru seharusnya mempermudah masyarakat, bukan justru dipersulit oleh implementasi yang tidak konsisten.

“Faktanya masih ditemukan petugas yang tidak melayani sesuai instruksi. Ini tentu tidak bisa dibiarkan,” ujarnya dalam pernyataan yang disampaikan melalui media sosial.

Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan pemeriksaan menyeluruh melalui Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Langkah ini bertujuan untuk mengidentifikasi akar masalah serta memastikan kebijakan dapat berjalan efektif di seluruh titik layanan.

“Dari investigasi lanjutan, akan ditemukan faktor-faktor yang menyebabkan kebijakan ini belum berjalan optimal,” kata Dedi.

Penghapusan syarat KTP pemilik pertama merupakan solusi atas persoalan lama yang kerap dihadapi pemilik kendaraan bekas. Selama ini, banyak wajib pajak mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan administrasi karena keterbatasan akses terhadap identitas pemilik awal.

Situasi tersebut tidak jarang memicu praktik pungutan liar, termasuk jasa “tembak KTP” yang membebani masyarakat secara finansial.

Kini, melalui kebijakan baru, masyarakat cukup membawa STNK dan KTP penguasa kendaraan saat ini untuk melakukan pembayaran pajak tahunan.

Meski implementasi belum sepenuhnya merata, kebijakan ini mulai menunjukkan dampak positif. Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencatat adanya peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak kendaraan bermotor.

Dedi menyebut lonjakan tersebut sebagai indikator meningkatnya kesadaran masyarakat ketika layanan dipermudah.

“Ini menunjukkan bahwa masyarakat sebenarnya memiliki kemauan tinggi untuk taat pajak, selama prosesnya tidak berbelit,” ujarnya.

Di tingkat masyarakat, kebijakan ini disambut positif. Siti Nur (29), warga Cibaduyut, menilai aturan baru lebih adil, khususnya bagi pemilik kendaraan tangan kedua.

“Selama ini banyak yang menunggak bukan karena tidak mau bayar, tetapi karena syaratnya sulit. Kalau sekarang lebih mudah, orang pasti lebih tertib,” katanya.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap reformasi ini tidak hanya meningkatkan pendapatan daerah, tetapi juga mempercepat transformasi pelayanan publik yang lebih transparan dan akuntabel.

Pendapatan dari sektor pajak kendaraan diharapkan dapat kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur yang lebih baik, mulai dari jalan, drainase, hingga fasilitas pedestrian.

Langkah tegas terhadap aparatur yang tidak patuh dinilai menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam memastikan kebijakan pro-rakyat benar-benar dirasakan di lapangan. (Dod)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *