JAKARTA – JAGAT BATARA. Rabu, 8 April 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana dan praktik pengaturan impor.
Salah satu yang diperiksa adalah Faisal Assegaf, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (7/4/2026) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Faisal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami peran dan pengetahuan yang bersangkutan terkait perkara ini,” ujar Budi dalam keterangan resminya.
Selain Faisal, penyidik juga memanggil dua saksi lain dari internal DJBC, yakni Muhammad Mahzun dan Rahmat. Keduanya diduga mengetahui alur administrasi maupun praktik yang sedang diusut KPK.
Pengembangan Kasus Suap Impor
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Pada tahap selanjutnya, KPK menetapkan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka pada 26 Februari 2026. Ia menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC. Budiman langsung diamankan di kantor pusat DJBC dan ditahan sejak 27 Februari 2026.
Dari hasil penyidikan, KPK menemukan indikasi kuat adanya praktik pengaturan jalur impor sejak Oktober 2025. Skema tersebut diduga memungkinkan sejumlah barang masuk ke Indonesia tanpa melalui pemeriksaan fisik sebagaimana mestinya.
Sebagai imbalan, pihak swasta diduga secara rutin memberikan sejumlah uang kepada oknum pejabat Bea Cukai.
Sitaan Miliaran Rupiah dan Aset Mewah
Dalam proses pengembangan perkara, KPK telah menyita berbagai barang bukti dengan nilai signifikan. Di antaranya uang tunai sebesar 78 ribu Dolar Singapura (lebih dari Rp1 miliar) serta satu unit mobil dari seorang aparatur sipil negara (ASN) DJBC di lingkungan Kementerian Keuangan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di sebuah lokasi di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap di sektor kepabeanan dan cukai.
Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang telah diamankan KPK dalam kasus ini mencapai sekitar Rp40,5 miliar, meliputi uang tunai, logam mulia, hingga barang-barang mewah.
Pendalaman Peran Swasta
Pemeriksaan terhadap Faisal Assegaf menandai langkah KPK dalam menelusuri keterlibatan pihak swasta secara lebih mendalam. Perusahaan yang dipimpinnya diduga memiliki relasi bisnis yang relevan dengan praktik impor yang sedang diselidiki.
KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari sektor pemerintahan maupun swasta, dalam jaringan korupsi ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya praktik sistematis yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar, sekaligus mencederai integritas sistem pengawasan impor nasional.
MP
