Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, termasuk permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Praktik tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika penyelenggaraan negara, tetapi juga berpotensi masuk kategori tindak pidana korupsi.
Imbauan itu disampaikan KPK menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri, ketika tradisi saling memberi kerap terjadi di berbagai kalangan. KPK menegaskan, tradisi tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai celah untuk memengaruhi independensi pejabat publik.
“Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi, terlebih jika bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Senin (16/3/2026).
Peringatan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Kebijakan ini diterbitkan sebagai langkah preventif untuk memperkuat integritas aparatur negara menjelang perayaan keagamaan.
Melalui surat edaran tersebut, KPK menekankan bahwa pejabat publik dilarang meminta atau menerima hadiah, uang, bingkisan, maupun fasilitas lain yang berkaitan dengan jabatan mereka. Larangan ini juga mencakup permintaan dana atau THR kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam pemantauan terbaru, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi yang berkaitan dengan momentum hari raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau 43,75 persen masih dalam tahap telaah dan validasi oleh KPK. Sementara itu, 12 laporan atau 37,5 persen telah ditetapkan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial.
Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK, di mana barang atau uang yang tidak dapat dimiliki penerima akan dialihkan untuk kepentingan publik.
KPK menegaskan bahwa pencegahan korupsi tidak hanya bergantung pada penindakan hukum, tetapi juga pada komitmen integritas aparatur negara. Oleh karena itu, ASN diminta menjadi teladan dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas.
“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara, dapat berimplikasi sebagai tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
KPK juga mengajak seluruh pihak, baik instansi pemerintah, dunia usaha, maupun masyarakat, untuk bersama-sama menjaga integritas birokrasi, terutama pada momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan untuk praktik gratifikasi terselubung.
(SP)
