Sukabumi – JAGAT BATARA. Jum’at, 17 Mei 2024. Setelah menunggu jawaban surat yang dikirimkan oleh Ade Dasep Zainal Abidin anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tertanggal 22 April 2024 terkait selisih anggaran APBD (murni) tahun 2023 yang sampai saat ini belum ada jawaban akhirnya Ade Dasep ZA mengambil langkah membuat laporan resmi ke KPK.
Informasi yang dihimpun oleh awak media, laporan terkait selisih anggaran Rp 16 M tersebut sudah diterima oleh lembaga anti rasuah tersebut pada 15/5/2024.
Ketika awak media menanyakan tentang apa saja yg dilaporkan oleh Ade Dasep ZA, kata Ade Dasep “laporan terkait masalah selisih anggaran sebesar Rp 16.614.857.768,- dalam APBD (murni) tahun 2023 lalu, masalahnya APBD yg disepakati Antara Badan Anggaran DPRD Kab. Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) thn 2023 sebesar Rp. 4.101.247.290.615,- yang sah dan sudah ketok palu. Tetapi setelah turun dari Gubernur Jawa barat APBD Thn 2023 ( murni) berubah menjadi Rp. 4.117.862.148.383,- Inilah yang menjadi akar permasalahan,” jelasnya.
“Karena angka sebesar Rp. 4.117.862.148.383,- Tidak pernah dibahas di Banggar, dipastikan tidak ada perencanaannya di BAPELITBANGDA dan tidak Sinkron dengan kegiatan dan anggaran yg ada di SKPD-SKPD maupun BPKAD” lanjutnya
Ketika Awak media menanyakan siapa- siapa saja yang dilaporkannya terkait selisih anggaran APBD tersebut, Kata Ade Dasep ZA ” Semua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab.Sukabumi,
Selanjutnya Awak Media menanyakan “Apakah termasuk Bupati Sukabumi?” “pokoknya semua TAPD” ujarnya.
Dilain pihak seorang politisi yg tidak mau disebut namanya menjelaskan kepada Awak media terkait Anggaran APBD Thn 2023, Dia berpendapat “Ade Dasep ZA itu sportif membuka masalah ini kepada publik, supaya masyarakat Sukabumi tahu dan juga sebagai pembelajaran buat mereka yang suka bermain anggaran” Ucapnya.
“bukan hanya itu saja, terkadang ada kesepakatan lain dibawah meja antara TAPD dengan DPRD. Yaa jangan jadi kebiasaanlah” jelasnya.
“Saya tidak mengerti kenapa BPK RI tidak menemukan kejanggalan selisih sebesar 16 M dalam LKPJ Bupati?, mungkin karena bentuk laporannya yang sangat sempurna sampai tidak terbaca adanya penyimpangan?” pungkasnya mengakhiri pembicaraan.
(DS/RED)