Headlines

Kejagung Terima Berkas Dua Tersangka OTT KPK di Banten, Tegaskan Penanganan Transparan

Screenshot 2025 12 19 191152

Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima penyerahan berkas perkara dua orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Provinsi Banten. Kejagung menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara transparan, independen, dan objektif.

Pelaksana Tugas Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen (Sesjamintel) Kejagung, Sarjono Turin, memastikan komitmen lembaganya dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Yakin dan percayalah bahwa ini kami akan transparan, independen, dan objektif dalam penegakan hukum ini,” ujar Sarjono, Kamis (18/12/2025).

OTT KPK di Banten

Sebelumnya, tim KPK melakukan OTT di Banten pada Rabu (17/12/2025). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, yang terdiri dari *satu jaksa, dua penasihat hukum, dan enam pihak swasta.

Selain mengamankan para pihak, KPK juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp900 juta, yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.

Penyerahan Perkara ke Kejagung

Pada Kamis (18/12/2025), KPK secara resmi menyerahkan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

“Pada malam hari ini kami, atas kerja sama dan sinergitas, menerima dua terduga yang melakukan dugaan tindak pidana. Namun demikian, kami masih perlu proses pendalaman,” kata Sarjono.

Ia mengonfirmasi bahwa salah satu dari dua orang tersebut merupakan jaksa yang bertugas di wilayah Provinsi Banten.

Sprindik Kejagung Lebih Dulu Terbit

Sarjono juga mengungkapkan bahwa Kejagung sejatinya tidak mengetahui adanya OTT yang dilakukan KPK. Namun, Kejagung telah lebih dahulu menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Rabu, 17 Desember 2025.

“Kita sebenarnya tidak tahu ada OTT KPK, tapi kita sudah lebih awal menerbitkan Sprindik pada tanggal 17 Desember 2025,” ungkapnya.

Hal tersebut menjadi dasar koordinasi antara KPK dan Kejagung sehingga penanganan perkara dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung.

KPK Tegaskan Kolaborasi Penegakan Hukum

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan adanya penyerahan orang dan barang bukti kepada Kejagung sebagai bagian dari sinergi antarlembaga.

“Terkait dengan koordinasi dan kolaborasi penanganan tindak pidana korupsi antara KPK dan Kejaksaan Agung, kami telah melakukan penyerahan orang dan juga barang bukti yang kami tangkap dalam konteks tertangkap tangan,” ujar Asep.

Ia menambahkan, karena Kejagung telah lebih dulu menerbitkan Sprindik, maka kelanjutan proses penyidikan sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

“Untuk kelanjutan penyidikannya, tentunya nanti akan dilanjutkan di Kejaksaan Agung,” tutupnya.

MP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *