Headlines

Kejagung Setor Rp13 Triliun Hasil Sitaan Kasus CPO ke Negara di Hadapan Presiden Prabowo

WhatsApp Image 2025 10 20 at 18.53.26

Jakarta – JAGAT BATARA, 20 Oktober 2025. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto hadir secara langsung menyaksikan prosesi penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil sitaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada negara.

Acara berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Senin (20/10/2025) pagi. Prabowo tiba sekitar pukul 10.55 WIB, mengenakan pakaian safari cokelat muda, dan disambut langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran.

Di area lobi utama, Presiden Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100.000 dengan total nilai sekitar Rp2,4 triliun—sebagian kecil dari total uang sitaan Rp13.255.244.538.149 yang berhasil diamankan negara.

“Kalau Rp13 triliun semua kami tampilkan, tentu ruangannya tidak akan cukup. Jadi yang terlihat ini hanya sebagian, sekitar Rp2,4 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sambil menunjukkan tumpukan uang setinggi hampir dua meter.

Turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta sejumlah pejabat tinggi Kejaksaan Agung. Dalam momen tersebut, Prabowo tampak berbincang akrab dengan Jaksa Agung dan para menteri sebelum menyaksikan langsung proses seremoni penyerahan uang sitaan dari Kejagung kepada Kementerian Keuangan.

Penyerahan dilakukan secara simbolis menggunakan papan uang bertuliskan nominal Rp13.255.244.538.149, yang diserahkan Jaksa Agung kepada Menteri Keuangan, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo. Momen itu diakhiri dengan tepuk tangan dari Presiden sebagai bentuk apresiasi terhadap kerja keras Kejaksaan Agung.

Kasus korupsi terkait ekspor CPO ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan PT Permata Hijau Group.

Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA), ketiga perusahaan tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

  • PT Wilmar Group membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun;
  • PT Musim Mas, sebesar Rp4,89 triliun; dan
  • PT Nagamas Palmoil Lestari, sebesar Rp186,43 miliar.

Hingga saat ini, PT Musim Mas Group telah menyerahkan uang sebesar Rp1,18 triliun, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari telah menyerahkan Rp186,43 miliar kepada Kejagung sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan.

Penyerahan uang sitaan ini menjadi simbol komitmen pemerintahan Prabowo dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Ini bukti nyata bahwa negara hadir dan tegas menegakkan keadilan. Aset hasil kejahatan ekonomi harus kembali untuk kepentingan rakyat,” ujar salah satu pejabat Kejagung dalam keterangan pers.

Dengan penyerahan uang triliunan rupiah ini, pemerintah berharap pengelolaan aset hasil korupsi dapat segera dimanfaatkan untuk memperkuat pembangunan ekonomi nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *