Headlines

HUT ke-80 RI, Jaksa Agung Tegas: Tak Ada Tempat Bagi Pengkhianat Hukum di Kejaksaan

Screenshot 2025 08 18 192002

JAKARTA – JAGAT BATARA. Dalam suasana khidmat peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan pesan tegas dan penuh makna tentang peran strategis Kejaksaan dalam menjaga kemerdekaan bangsa. Dalam amanat yang dibacakan oleh Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (17/8/2025), Burhanuddin menekankan bahwa korupsi adalah musuh utama kemerdekaan.

“Korupsi merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik. Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” ujar Burhanuddin, dalam amanat yang dikutip dari Antara.

Burhanuddin mengingatkan bahwa kemerdekaan yang diproklamasikan 80 tahun silam bukanlah titik akhir perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab besar: menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang adil dan beradab.

Ia juga menyoroti peran historis Kejaksaan yang berdiri pada 2 September 1945, hanya dua minggu setelah proklamasi. Menurutnya, dua momen bersejarah ini menandai bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi, dan sebaliknya, hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan makna.

Peringatan HUT RI ke-80 yang juga bertepatan dengan usia Kejaksaan yang ke-80 dinilai sebagai momentum penting untuk transformasi besar-besaran di tubuh lembaga penegak hukum tersebut.

Jaksa Agung menggarisbawahi tiga pilar transformasi:

  • Pembangunan sistem penuntutan tunggal – untuk menghapus tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
  • Penguatan peran advocaat generaal – sebagai penasihat hukum negara yang independen dan kokoh.
  • Pemanfaatan teknologi modern – termasuk kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital, dalam rangka pemberantasan korupsi dan kejahatan terorganisir.

Namun, Burhanuddin mengingatkan bahwa teknologi hanyalah alat bantu. Kompas utama dalam penegakan hukum, katanya, tetap berada pada hati nurani dan prinsip keadilan.

Dalam amanat tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026, serta pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung di parlemen.

Ia menekankan bahwa Kejaksaan harus berperan aktif dalam memastikan kedua produk hukum itu dapat memberikan kepastian hukum, menjunjung keadilan, dan melindungi hak asasi manusia.

“Melalui modernisasi sistem, peningkatan kapasitas jaksa, dan sinergi lintas lembaga, mari wujudkan penegakan hukum yang humanis sebagai bentuk pengabdian nyata dalam mengisi kemerdekaan,” pungkas Burhanuddin. (MP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *