Jakarta – JAGAT BATARA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak mempermasalahkan jika anggota Komisi XI DPR yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah keterlibatannya. Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, usai memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/8/2025).
Asep menjelaskan bahwa KPK telah mengantongi bukti-bukti penting hasil penggeledahan di BI maupun OJK. Bukti tersebut, kata dia, akan menjadi dasar untuk mengonfirmasi keterangan para pihak yang dipanggil, termasuk anggota DPR.
“Dari bukti tersebut, ya kami tinggal mengonfirmasi kepada yang bersangkutan. Tentunya yang kami gali itu, yang kami tanyakan itu, adalah hal-hal yang konkret,” ujar Asep.
Ia menambahkan, KPK juga sudah melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan sosial yang didanai dari dana Corporate Social Responsibility (CSR). Keterangan diperoleh dari berbagai lapisan masyarakat, mulai dari warga penerima manfaat, pejabat RT, RW, hingga perangkat desa.
“Tidak masalah, itu kan hak dari setiap orang, mau membantah atau mengakui. Tapi kami juga sudah memiliki bukti-bukti, termasuk keterangan dari masyarakat,” jelasnya.
Menurut Asep, pemanggilan anggota Komisi XI DPR dalam kasus ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang tengah diselidiki. “Supaya perkara ini menjadi lebih terang dan kami memperoleh bukti-bukti dalam rangka nanti kami sajikan di persidangan,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Kamis (7/8/2025), KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana program sosial BI–OJK. Kedua tersangka tersebut adalah Heri Gunawan (HG), anggota DPR dari Partai Gerindra, serta Satori (ST), anggota DPR dari Partai NasDem, yang keduanya tercatat sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.
“Menetapkan dua orang tersangka yaitu HG selaku anggota Komisi XI DPR dan ST selaku anggota Komisi XI DPR,” kata Asep saat mengumumkan penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, Heri dan Satori juga dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan sejumlah bukti yang sudah dikantongi, KPK menegaskan proses hukum akan tetap berjalan. Bantahan dari pihak terkait nantinya akan diuji dalam persidangan berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang telah dikumpulkan penyidik. (MP)