Jakarta – JAGAT BATARA. Minggu, 17 Agustus 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi besar terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada periode 2020–2023. Dana yang semestinya digunakan untuk kepentingan sosial itu diduga justru dinikmati oleh puluhan anggota Komisi XI DPR RI.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (7/8) malam, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut. Kedua tersangka yakni Heri Gunawan (Partai Gerindra) dan Satori (Partai NasDem), yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.
Dugaan Penyimpangan Dana CSR
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat. Penyidikan dimulai pada Desember 2024 dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup.
Menurut Asep, Komisi XI DPR memiliki kewenangan khusus dalam menyetujui rencana anggaran BI dan OJK setiap tahun. Sebelum persetujuan diberikan, dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang turut diisi oleh para tersangka.
Dalam rapat tertutup Panja, diduga terjadi kesepakatan tidak resmi antara BI dan OJK dengan anggota DPR. Masing-masing anggota Komisi XI mendapat kuota dana CSR dari BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan dari OJK sekitar 18–24 kegiatan per tahun. Penyaluran dilakukan melalui yayasan yang dikelola oleh para anggota DPR.
Namun, banyak kegiatan yang dilaporkan dalam proposal diduga fiktif atau tidak terlaksana sebagaimana mestinya. Yayasan yang diajukan tidak menjalankan program sosial, melainkan menjadi sarana untuk menampung dana demi kepentingan pribadi para anggota.
Modus dan Jumlah Dana yang Diterima
Heri Gunawan diketahui mengajukan empat yayasan dan menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Uang tersebut berasal dari BI (Rp6,26 miliar), OJK (Rp7,64 miliar), dan mitra kerja lain Komisi XI (Rp1,94 miliar). Dana itu digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, termasuk pembangunan rumah makan, pembelian tanah, mobil, dan outlet minuman.
Sementara itu, Satori menerima total dana sebesar Rp12,52 miliar, yang juga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti pembangunan showroom, pembelian tanah, kendaraan, dan deposito.
44 Anggota DPR Diduga Terlibat, Termasuk Legislator dari Riau
KPK juga mengungkap bahwa 44 anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 diduga turut menerima aliran dana CSR tersebut. Di antaranya tiga nama berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau:
- Abdul Wahid (PKB) – kini menjabat Gubernur Riau
- Marsiaman Saragih (PDIP) – Dapil Riau 2
- Jon Erizal (PAN) – Dapil Riau 1
Berikut daftar lengkap anggota Komisi XI DPR yang diduga menerima aliran dana CSR dari BI dan OJK:
Partai Golkar
- Kahar Muzakir
- Melchias Markus
- Zulfikar Arse Sadikin
- Muhidin
- Puteri Anetta Komarudin
PDI Perjuangan
- Andreas Eddy Susetyo
- Marsiaman Saragih
- Musthofa
- Prof. Hendrawan Supratikno
- Eriko Sotarduga
- Marinus Gea
- I. G. A. Rai Wirajaya
- Dolfie O. F. P.
- Indah Kurnia
Partai Gerindra
- Heri Gunawan
- Gus Irawan Pasaribu
- Susi Marleny Bachsin
- Novita Wijayanti
- Jefry Romdonny
- R. Imron Amin
- Bahtra Banong
- Khaterine A. Oendoen
Partai NasDem
- Satori
- Fauzi Amro
- Achmad Hatari
PKB
- Bertu Merlas
- Ela Siti Nuryamah
- Abdul Wahid
- Fathan Subchi
Partai Demokrat
- Marwan Cik Asan
- Harmusa Oktaviani
- Didi Irawadi
- Vera Febyanthy
PKS
- Hidayatullah
- Junaidi Auly
- Anis Byarwati
- Ecky Awal Mucharam
- Suryadi Jaya
PAN
- Ahmad Najib Qodratullah
- Jon Erizal
- Achmad Hafisz Tohir
- Ahmad Yohan
PPP
- Wartiah
- Amir Uskara
Komitmen KPK
KPK menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Asep menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana sosial untuk keuntungan pribadi.
“Kasus ini mencoreng semangat pelayanan publik. Dana sosial seharusnya menyentuh masyarakat bawah, bukan menjadi celengan pribadi pejabat,” tegas Asep.
Redaksi.