SURABAYA – JAGAT BATARA. Upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Surabaya menunjukkan hasil signifikan. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Selasa (29/7/2025), sebanyak 500.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan oleh tim gabungan dari Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Komando Garnisun Tetap (Gartap) III, serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan di tiga titik lokasi yang berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Tandes.
“Kami membagi personel menjadi dua tim. Lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo merupakan hasil laporan masyarakat, sedangkan di Kecamatan Tandes informasi berasal dari pengawasan internal petugas,” jelas Zaini dalam keterangan pers yang disampaikan pada Rabu (30/7/2025).
Operasi ini merupakan bagian dari agenda rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus sebagai bentuk nyata penegakan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Ini menjadi salah satu fokus utama kami. Tujuannya tak hanya untuk menekan kerugian negara, tetapi juga menciptakan efek jera dan memperkuat sinergi penegakan hukum,” tegas Zaini.
Ia menambahkan, kolaborasi lintas instansi sangat penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal, tak terkecuali peran masyarakat dan perangkat wilayah setempat.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, memaparkan bahwa rokok ilegal yang disita tersebut terdiri dari berbagai merek dan seluruhnya tidak dilengkapi pita cukai, atau biasa disebut rokok polos.
“Total estimasi nilai barang bukti mencapai Rp750 juta, dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari temuan ini diperkirakan lebih dari Rp386 juta,” kata Gatot.
Menurutnya, lokasi pertama di Kecamatan Asemrowo menjadi tempat dengan jumlah temuan rokok ilegal terbanyak dibanding dua lokasi lainnya.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk diproses lebih lanjut. Sesuai ketentuan, barang tersebut akan disita sebagai milik negara dan akan dimusnahkan.
“Barang bukti akan kami jadikan barang milik negara dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Gatot juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap individu yang berada di lokasi penemuan.
“Kami telah memanggil beberapa orang untuk dimintai keterangan, baik sebagai saksi, penjaga toko, pemilik barang, atau karyawan. Ini bagian dari proses penyelidikan,” tambahnya.
Penindakan ini tidak hanya menyasar toko kelontong, tetapi juga mencakup lokasi produksi, pabrik, dan jaringan distribusi yang terindikasi menjual atau mengedarkan rokok tanpa cukai.
Gatot menegaskan bahwa tindakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54.
“Peredaran rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran serius. Ancaman hukumannya bisa berupa pidana maupun denda. Ini adalah bentuk ultimum remedium, atau upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh jika pelanggaran terus terjadi,” jelasnya.
Pemerintah mengajak masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penjualan rokok ilegal di lingkungan sekitar.
“Masyarakat bisa melapor ke Satpol PP atau langsung menghubungi hotline Bravo Bea Cukai di nomor 1500225. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius,” tandas Gatot.
Dengan penindakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus mempersempit ruang gerak peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan masyarakat. (MP)