Kabupaten Cianjur – JAGAT BATARA, Kamis, 10 Juli 2025. Sorotan tajam kini mengarah ke Pemerintah Desa Wangunjaya, Kecamatan Cugenang, Kabupaten Cianjur. Warga mempertanyakan transparansi penggunaan dana desa khususnya yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan sejak tahun 2021 hingga 2024. Isu ini mencuat setelah sekelompok warga yang menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Bersuara (FMB) menggelar aksi unjuk rasa pada 7 Juli 2025.

Aksi tersebut dipimpin oleh R, selaku Ketua FMB, yang menyuarakan kekecewaan masyarakat atas tidak dibukanya data penggunaan anggaran oleh pihak desa.
“Dari hasil pertemuan pihak masyarakat dengan desa, tidak dibukakan data yang sebenarnya terhadap penggunaan anggaran Dana Desa tersebut, yang akhirnya masyarakat kecewa,” kata R.
“Tentunya ada hak masyarakat untuk bertanya, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). UU ini adalah landasan hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan transparansi dalam penyelenggaraan negara,” jelasnya lebih lanjut.
Menurut hasil investigasi tim Seputar Jagat News, berikut rincian dana dan alokasinya untuk ketahanan pangan selama tiga tahun terakhir:
Tahun Anggaran 2022
- Total Dana Desa: Rp 1.327.927.000
- Kewajiban Alokasi 20% untuk Ketahanan Pangan (sesuai Permendes): Rp 265.545.800
Rincian Penggunaan:
- Pembangunan/rehabilitasi/pengerasan jalan usaha tani: Rp 42.942.000
- Peningkatan produksi tanaman pangan (alat dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung, dll): Rp 98.800.000
- Peningkatan produksi peternakan (alat produksi, kandang, dll): Rp 154.458.400
Total Penggunaan: Rp 296.200.400
Catatan: Anggaran melebihi alokasi 20% yang ditetapkan, namun tidak jelas siapa pelaksana dan lokasi kegiatan.
Tahun Anggaran 2023
Total Dana Desa: Rp 1.348.289.000
Alokasi 20% untuk Ketahanan Pangan: Rp 269.657.800
Rincian Penggunaan:
- Peningkatan produksi tanaman pangan: Rp 124.875.000
- Bantuan perikanan (bibit/pakan/dst): Rp 51.725.000
Total Penggunaan: Rp 176.600.000
Sisa Tidak Digunakan Sesuai Alokasi: Rp 93.057.800
Tahun Anggaran 2024
- Total Dana Desa: Rp 1.361.151.000
- Permendesa PDTT No. 7 Tahun 2023 menetapkan rincian prioritas penggunaan Dana Desa
Rincian Kegiatan:
- Peningkatan produksi ketahanan pangan (alat produksi dan pengelolaan pertanian): Rp 184.045.000
Sisa Tidak Digunakan Sesuai Aturan: Rp 87.955.000′
Di tengah gelontoran dana besar untuk program ketahanan pangan, warga justru mengaku tidak mengetahui pelaksanaan kegiatan maupun hasilnya.
“Angkanya besar, katanya untuk jalan usaha tani, alat pertanian, kandang ternak. Tapi kami warga tidak tahu siapa yang mengerjakan, di mana barangnya, dan bagaimana hasilnya. Kami curiga ada yang tidak beres,” ujar A’s, salah satu peserta aksi unjuk rasa di depan kantor desa.
Puluhan warga yang ikut aksi spontan ini menuntut transparansi dan penjelasan terbuka dari pihak Pemerintah Desa Wangunjaya. Mereka juga meminta agar aparat pengawasan turut turun tangan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana ketahanan pangan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
Dalam orasinya, warga juga menekankan pentingnya audit independen sebagai langkah memastikan akuntabilitas. Mereka menolak hanya dijadikan penonton dan meminta keterlibatan aktif masyarakat dalam setiap proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Kami butuh keterlibatan, bukan hanya janji. Dana itu dana publik, bukan milik pribadi,” tegas salah satu orator dalam aksi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Wangunjaya belum memberikan klarifikasi resmi terkait siapa pelaksana teknis proyek ketahanan pangan selama tiga tahun terakhir, maupun realisasi detail dari anggaran yang telah disebutkan.
(DS/Jn)