Headlines

Kejari Pulpis Bongkar Dugaan Korupsi di BPBD: Kantor Disulap Jadi Tempat Produksi Stempel Fiktif

WhatsApp Image 2025 06 30 at 10.39.31 aa6f581c 1536x1152 1

Pulang Pisau – JAGAT BATARA. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau (Pulpis) menggeledah Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pulang Pisau, Senin (30/6/2025), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran tahun 2022 hingga 2024. Penggeledahan ini menguak fakta mencengangkan: kantor yang seharusnya menjadi pusat koordinasi penanganan bencana ternyata disulap menjadi tempat pembuatan stempel palsu.

Penggeledahan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pulpis, Agustinus Gabriel Rante Ubleeuw, SH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-01/O.2.23/Fd.2/06/2025. Tim penyidik bergerak cepat menyisir sejumlah ruangan dan berhasil mengamankan dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi anggaran.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Pulpis, Mugiono Kurniawan SH MH, seluruh dokumen yang disita telah diamankan berdasarkan surat perintah penyitaan yang terbit di hari yang sama. Pemeriksaan awal mengungkap indikasi kuat penyimpangan dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban kegiatan, terutama yang berkaitan dengan perjalanan dinas.

“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sejumlah dokumen yang diduga digunakan untuk keperluan fiktif. Selain itu, ditemukan pula beberapa stempel yang sangat mencurigakan,” ungkap Mugiono kepada wartawan.

Yang mengejutkan, di antara stempel-stempel tersebut tercantum nama rumah makan dan sejumlah instansi lain yang ternyata tidak memiliki kaitan resmi dengan BPBD.

“Ditemukan stempel atas nama rumah makan dan beberapa instansi luar, yang setelah kami konfirmasi bukan merupakan stempel resmi BPBD,” tegas Mugiono.

Lebih lanjut, dari keterangan sejumlah pejabat di lokasi, terungkap bahwa stempel tersebut sengaja dibuat sendiri di kantor BPBD. Tujuannya untuk mendukung kelengkapan dokumen fiktif seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan, termasuk perjalanan dinas dan belanja operasional lainnya.

“Dari pengakuan pejabat di lokasi, stempel itu dibuat sendiri, bukan berasal dari rumah makan ataupun toko ATK resmi,” tambahnya.

Temuan ini memperkuat dugaan bahwa BPBD Pulang Pisau tidak hanya menyalahgunakan anggaran, tetapi juga menjalankan modus manipulasi administratif yang sistematis demi memperlancar praktik korupsi.

Kejaksaan memastikan bahwa penyidikan tidak akan berhenti sampai di sini. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan terhadap para pejabat yang berkaitan langsung dengan pembuatan dan penggunaan dokumen tersebut. Tujuannya adalah mengungkap alur penggunaan anggaran dan pihak-pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama maupun yang turut menikmati aliran dana haram tersebut.

Kejari Pulang Pisau menegaskan bahwa penyidikan ini adalah bentuk nyata dari komitmen Kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi, terlebih di sektor penanggulangan bencana yang seharusnya menjadi prioritas layanan publik.

“Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat. Anggaran kebencanaan seharusnya digunakan untuk membantu masyarakat, bukan diselewengkan demi keuntungan pribadi,” tutup Mugiono.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih berjalan dan masyarakat diimbau untuk turut mengawasi serta melaporkan jika memiliki informasi tambahan terkait dugaan praktik korupsi tersebut. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *