MEDAN – JAGAT BATARA. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Ginting, terus menuai sorotan. Kali ini, dukungan penuh datang dari Wakil Sekretaris DPC PDIP Kota Medan, Ramond Siagian, yang tak hanya mengapresiasi langkah KPK, namun juga mendorong agar penyelidikan diperluas hingga mencakup masa jabatan Topan saat masih menjabat sebagai pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Medan.
Ramond menegaskan bahwa KPK harus menelusuri rekam jejak pekerjaan yang pernah ditangani Topan, terutama saat menjabat sebagai Kadis PUPR Kota Medan, sebelum dilantik sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut sekitar empat bulan lalu.
“Ya, kita intinya mendukung penegakkan hukum terhadap korupsi yang dilakukan KPK. Namun soal Kadis PUPR Sumut ini, kan beliau baru saja dilantik beberapa bulan lalu. Yang lebih lama itu justru masa jabatannya di Medan,” ujar Ramond kepada awak media, Minggu (29/6/2025).
Ramond menyebut, sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan pada era Topan di Medan sarat masalah dan perlu diselidiki lebih lanjut. Ia mencontohkan proyek lampu penerangan jalan yang dikenal publik sebagai “lampu pocong”, serta program penanganan banjir yang digagas semasa Bobby Nasution menjabat sebagai Wali Kota Medan.
“Jadi sekalian saja diusut dari hulu ke hilir. Artinya, Topan lebih lama menjabat di Medan, dan ada sejumlah proyek yang dianggap bermasalah. Seperti proyek lampu pocong itu, atau penanganan banjir yang selama ini juga tidak berjalan optimal,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ramond menilai bahwa penangkapan Topan Ginting menjadi bukti bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ia mengingatkan bahwa faktor kedekatan seseorang dengan penguasa tidak boleh menjadi tameng dari jerat hukum. Diketahui, Topan memiliki riwayat kedekatan dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
“Dengan ini, tidak ada lagi yang merasa tidak tersentuh karena kedekatan atau faktor lain. Kita harap KPK mengusut kasus ini secara tuntas. Semua yang terlibat harus dipanggil,” tegas Ramond.
Sebagaimana diketahui, KPK melakukan OTT terhadap Topan Obaja Ginting pada Kamis malam (26/6/2025). OTT ini terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Provinsi Sumut serta proyek di Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut. Total nilai kedua proyek tersebut mencapai Rp 231,8 miliar.
Selain Topan, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu:
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut),
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut),
- M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG), dan
- M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN).
Topan Ginting sendiri merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki rekam jejak panjang di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Ia pernah menjabat sebagai Camat Medan Tuntungan pada 2019, di masa pemerintahan Wali Kota Medan Bobby Nasution. Pada Desember 2021, Topan kemudian dilantik menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemko Medan sebelum akhirnya diangkat sebagai Kadis PUPR Provinsi Sumut.
Kasus ini membuka kembali pertanyaan publik terhadap transparansi dan integritas dalam pengelolaan proyek-proyek infrastruktur, baik di tingkat kota maupun provinsi. Dorongan dari berbagai pihak, termasuk tokoh politik lokal seperti Ramond Siagian, memperkuat sinyal bahwa pengusutan kasus ini harus menyeluruh dan tidak setengah-setengah. (Red)