Headlines

Dana Desa Rp 1,1 Miliar, Alokasi Ketahanan Pangan di Cicareuh Jauh dari Batas Minimal

unnamed 1

Sukabumi – JAGAT BATARA. Kepala Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, berinisial R, diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait alokasi Dana Desa tahun anggaran 2024. Berdasarkan juknis Permendes tahun 2023, yang merujuk pada Permendes Nomor 8 Tahun 2022, setiap desa diwajibkan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa (DD) untuk mendukung program ketahanan pangan.

Namun, dari total Dana Desa yang diterima oleh Desa Cicareuh pada tahun 2024 sebesar Rp 1.100.714.000, hanya sekitar Rp 104.173.000 atau kurang dari 10 persen yang terealisasi untuk kegiatan ketahanan pangan. Jumlah tersebut jauh di bawah ketentuan minimal yang semestinya mencapai Rp 220.000.000.

Adapun rincian realisasi kegiatan ketahanan pangan yang berhasil dihimpun meliputi:

  • Tiga paket pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran total Rp 69.688.000
  • Peningkatan sarana dan prasarana ketahanan pangan sebesar Rp 34.485.000

Dengan demikian, terdapat sisa anggaran sekitar Rp 115.827.000 yang semestinya digunakan untuk program ketahanan pangan namun tidak jelas penggunaannya. Tidak ditemukan data atau informasi bahwa sisa anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan yang sesuai dengan juknis Permendes terkait ketahanan pangan.

Permendes Nomor 8 Tahun 2022 secara tegas mengatur bahwa anggaran minimal 20 persen dari Dana Desa harus diarahkan untuk program ketahanan pangan nabati dan hewani, termasuk pembangunan infrastruktur seperti irigasi, jalan usaha tani, serta pengembangan sektor pertanian dan peternakan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menyalahi prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa.

Munculnya dugaan penyimpangan ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat. Warga pun mendorong agar dilakukan audit dan evaluasi menyeluruh oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat Daerah, guna memastikan Dana Desa digunakan secara tepat sasaran sesuai aturan yang berlaku.

Saat dikonfirmasi oleh awak media Seputar Jagat News terkait penggunaan sisa anggaran ketahanan pangan, Kades R memberikan jawaban melalui pesan suara WhatsApp:
“Dongkap saja ke Balai Desa supaya nanti diperlihatkan datanya.”

Namun, ketika diminta memberikan penjelasan tertulis singkat melalui pesan WhatsApp sebagai bentuk hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, R menolak dengan menyatakan:
“Kita tidak dapat menyebar dokumen selain ke APIP,” tulisnya dalam pesan singkat.

Padahal, yang diminta bukanlah salinan dokumen resmi, melainkan penjelasan tertulis yang bisa disampaikan secara sederhana melalui pesan elektronik untuk menjawab pertanyaan publik melalui media.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut tanggung jawab penggunaan dana publik yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel demi kesejahteraan masyarakat desa, khususnya dalam mendukung program ketahanan pangan yang menjadi prioritas nasional.

(DS/JN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *