Headlines
Screenshot 2025 05 09 232700

Anggota DPR dari Golkar Soroti KPU: Penggunaan Jet Pribadi Tidak Pantas dan Patut Dipertanyakan

JAKARTA – JAGAT BATARA. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam proses Pemilu 2024 merupakan tindakan yang tidak pantas. Ia mengungkapkan bahwa Komisi II DPR sebenarnya sudah pernah menegur langsung KPU terkait hal tersebut di periode 2019–2024, saat dirinya menjabat sebagai ketua komisi.

“Ya benar, jadi waktu periode yang lalu itu kami sudah ingatkan, mengingatkan, dan menegur sebetulnya, ya sekalipun mengoreksi bahwa ya penggunaan jet pribadi itu secara normatif tidak pantas,” ujar Doli saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Doli menggarisbawahi bahwa penggunaan jet pribadi oleh lembaga negara seperti KPU seharusnya mempertimbangkan sumber anggaran yang digunakan, yakni uang rakyat. Menurutnya, anggaran pemilu semestinya difokuskan untuk memperkuat pelaksanaan pemilu, terutama di tingkat akar rumput.

“Karena apa? Karena kan mereka menggunakan anggaran negara, itu kan duitnya duit rakyat,” ucapnya.

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa perhatian pemerintah dalam menambah anggaran KPU bukan untuk membiayai hal-hal mewah, melainkan untuk memperkuat infrastruktur pemilu, termasuk menyokong penyelenggara di daerah.

“Perhatian pemerintah untuk menambah anggaran itu bukan ditujukan untuk melakukan hal-hal yang tidak pantas atau yang berlebihan,” tambahnya.

Menurut Doli, jet pribadi merupakan simbol kemewahan, dan hal itu tidak mencerminkan kondisi keuangan lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU. “Jet pribadi itu kan barang mewah, dan itu biasanya orang yang menggunakan itu adalah orang-orang yang duitnya berlebih. Nah, KPU ini kan nggak berlebih,” katanya.

Isu penggunaan jet pribadi ini makin ramai setelah Koalisi Antikorupsi, yang terdiri dari Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia, secara resmi melaporkan KPU ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 Mei 2025.

“Pada hari ini, Rabu 7 Mei 2025, Transparency International Indonesia (TI Indonesia), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jet pribadi di KPU RI tahun anggaran 2024,” ungkap peneliti TI Indonesia, Agus Sarwono, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Agus menjelaskan bahwa laporan tersebut didasarkan pada tiga poin utama:

  • Masalah dalam proses pengadaan:
    Pengadaan jet pribadi diduga bermasalah sejak tahap perencanaan. Pemilihan penyedia dilakukan secara tertutup melalui e-katalog atau e-purchasing. Perusahaan pemenang tender dinilai tidak berpengalaman, tergolong baru, dan dikategorikan sebagai perusahaan skala kecil. Praktik ini dicurigai membuka peluang terjadinya suap (kickback).
  • Ketidaksesuaian penggunaan:
    Jet pribadi diduga digunakan tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu. Bahkan ditemukan kejanggalan rute penerbangan yang tidak menuju ke wilayah-wilayah terluar sebagaimana diklaim KPU. Hal ini menimbulkan indikasi bahwa jet tersebut tidak digunakan untuk keperluan Pemilu.
  • Pelanggaran regulasi perjalanan dinas:
    Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 113/PMK.05/2012 jo PMK No. 119/2023, pejabat negara hanya diizinkan menggunakan kelas bisnis dalam penerbangan domestik, bukan jet pribadi.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua KPU RI Afifuddin mengatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi dari KPK terkait pelaporan dugaan korupsi itu.

“Pertama, kami belum dapat informasi apapun dari KPK, termasuk terkait yang disampaikan ada laporan kaitan dengan privat jet,” ujar Afifuddin saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

Afif menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi telah dijelaskan sebelumnya oleh KPU, yakni untuk mendukung distribusi logistik dan pelaksanaan kampanye di masa Pemilu Presiden 2024.

Ia menekankan bahwa KPU menghadapi jadwal kampanye yang sangat padat—hanya 75 hari untuk seluruh Indonesia—sehingga diperlukan efisiensi waktu dan mobilitas.

“Intinya untuk percepatan persiapan, kebijakannya begitu, itu kemudian kami lakukan,” tegasnya.

Hingga saat ini, polemik penggunaan jet pribadi oleh KPU terus menjadi sorotan publik. Di satu sisi, DPR dan kelompok masyarakat sipil menilai hal tersebut sebagai bentuk pemborosan dan potensi penyalahgunaan anggaran negara. Di sisi lain, KPU berdalih bahwa keputusan itu diambil untuk mengejar efisiensi dan kelancaran pelaksanaan tahapan pemilu.

Laporan ke KPK kini membuka kemungkinan investigasi lebih lanjut yang bisa berdampak pada kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu. Publik pun menanti apakah penggunaan anggaran miliaran rupiah untuk menyewa jet pribadi benar-benar mencerminkan kebutuhan teknis, atau justru mengarah pada praktik penyimpangan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *