Jakarta – JAGAT BATARA. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah dua petinggi PT Sugar Group Companies (SGC), Purwanti Lee Cauhoul dan Gunawan Yusuf, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan ini dilakukan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan langkah tersebut. “Menurut informasi penyidik, yang bersangkutan sudah dicekal dan sudah diperiksa sebagai saksi beberapa hari lalu dalam kasus TPPU atas nama Zarof Ricar,” ujarnya, dikutip dari Antara, Sabtu (26/7).
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, turut mengonfirmasi bahwa pencekalan Purwanti dan Gunawan dilakukan atas permintaan Kejagung. “Pencekalan telah dilakukan sejak 23 April 2025 hingga 23 Oktober 2025,” jelas Yuldi.
Hingga kini, pihak Sugar Group maupun kedua orang yang dicekal belum memberikan keterangan resmi. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi pihak terkait.
Nama Sugar Group mencuat setelah Zarof Ricar, yang kini menjadi terdakwa, mengaku pernah menerima uang sebesar Rp50 miliar untuk mengurus perkara perdata terkait kasus gula Marubeni. Pengakuan tersebut disampaikan Zarof saat bersaksi sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan pemufakatan jahat dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (7/5).
“Ini uang yang paling besar yang saya terima,” ungkap Zarof di persidangan.
Namun, Zarof mengaku lupa apakah perusahaan yang memberikan uang itu adalah pihak penggugat atau tergugat. Ia juga tidak dapat memastikan rentang waktu perkara tersebut, hanya mengingat bahwa kasus itu terjadi antara tahun 2016 hingga 2018.
Kala itu, Zarof yakin perusahaan tersebut akan menang di tingkat kasasi di MA karena melihat rekam jejak kemenangan perusahaan tersebut di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. “Saya dapat informasi bahwa perusahaan ini di pengadilan negeri menang, di pengadilan tinggi juga. Jadi, saya berspekulasi pasti menang ini,” ucapnya.
Zarof Ricar kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi 18 tahun penjara. Selain itu, ia dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayar.
Pengadilan juga memutuskan merampas aset milik Zarof berupa uang senilai Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram untuk negara. Tidak berhenti di situ, Kejagung juga telah menetapkan Zarof sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. (MP)