MK Tegaskan BPK Satu-satunya Lembaga Berwenang Tetapkan Kerugian Negara
Jakarta — JAGAT BATARA. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang berwenang mengaudit sekaligus menetapkan jumlah kerugian negara. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026. Putusan tersebut sekaligus menutup perdebatan mengenai siapa otoritas yang sah dalam menentukan kerugian keuangan negara dalam konteks hukum pidana,…
