Headlines

KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu, Dugaan Gratifikasi Mencuat, Rohidin Mersyah Terancam Terseret

WhatsApp Image 2024 11 24 at 13.39.56

Bengkulu – JAGAT BATARA. Minggu, 24 November 2024. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Bengkulu, yang diduga terlibat dalam praktik gratifikasi terkait Pilkada Bengkulu 2024. Pejabat-pejabat yang terjaring dalam operasi tersebut dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut, dan situasi ini menarik perhatian publik serta menuai protes dari kubu calon gubernur petahana, Rohidin Mersyah.

Berdasarkan pantauan awak media, pada Minggu (24/11/2024), sekitar pukul 10.30 WIB, sejumlah mobil ‘Inafis’ meninggalkan Polresta Bengkulu dengan membawa pejabat-pejabat yang terjaring OTT menuju Bandara Fatmawati Soekarno. Kehadiran puluhan anggota polisi yang bersiaga di pintu VIP bandara menambah ketegangan suasana.

Di antara pejabat yang terpantau memasuki ruang VIP bandara untuk diterbangkan ke Jakarta adalah Rohidin Mersyah, calon Gubernur Bengkulu petahana, bersama dengan sejumlah pejabat tinggi Pemprov Bengkulu, seperti Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, serta beberapa kepala dinas dan kepala biro. Meski belum ada keterangan resmi dari pihak KPK mengenai siapa saja yang dibawa, pengamatan di lapangan menyebutkan sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Berikut adalah daftar pejabat yang diduga dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut:

  1. Kepala Dinas Pendidikan, Saidir
  2. Kepala Dinas Kelautan, Syafriandi
  3. Kepala Dinas Koperasi, Karmawanto
  4. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Syarif
  5. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tejo
  6. Kepala Biro Umum, Tedy Alvian
  7. Kepala Dinas ESDM, Doni
  8. Calon Gubernur Bengkulu Petahana, Rohidin Mersyah
  9. Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri
  10. Kepala Biro Kesra, Fery Arnes

Pejabat-pejabat tersebut, setelah diperiksa di Polresta Bengkulu dari malam hingga dini hari, terlihat akan diterbangkan ke Jakarta menggunakan pesawat pada pukul 11.55 WIB. KPK diduga menangkap mereka terkait dugaan praktik gratifikasi yang melibatkan pengumpulan uang untuk memenangkan salah satu pasangan calon dalam Pilgub Bengkulu 2024.

Ketegangan meningkat setelah pihak kuasa hukum Rohidin Mersyah, Aizan Dahlan, menyampaikan protes keras atas tindakan KPK. Aizan menilai bahwa langkah KPK ini telah melanggar kesepakatan yang dibuat dengan para calon peserta Pilkada. “Tindakan KPK ini jelas menodai proses Pilkada di Bengkulu, karena telah mencederai nama baik paslon,” ujar Aizan pada Minggu (24/11/2024).

Lebih lanjut, Aizan mempertanyakan dasar hukum yang mendasari pemeriksaan terhadap kliennya, mengingat saat ini merupakan masa tenang menjelang pemilihan. Aizan juga menyatakan bahwa sebagai kuasa hukum, ia tidak diperkenankan mendampingi kliennya selama proses pemeriksaan, dan bahkan belum mengetahui secara pasti apa yang menjadi kesalahan kliennya hingga dijemput oleh tim KPK. “KPK telah melanggar kesepakatan bersama mengenai perlakuan terhadap para paslon, yang seharusnya tidak diproses selama masa tenang menjelang Pilkada,” tegas Aizan.

Kasus ini menjadi sorotan publik, dengan KPK diharapkan untuk segera mengungkapkan siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan kasus ini juga akan berpengaruh besar terhadap jalannya Pilkada Bengkulu yang akan berlangsung pada 27 November 2024. (Red)

Please follow and like us:
icon Follow en US
Pin Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow by Email
Pinterest
LinkedIn
Share
Instagram
Telegram
Wechat