Sukabumi – JAGAT BATARA. Rabu, 13 November 2024. Informasi yang dihimpun oleh awak media terkait dugaan penyalahgunaan anggaran di kantor Kecamatan Sukalarang Kabupaten Sukabumi,
Camat Sukalarang Hj. Ratu Badrijawati, Sip.M.si menyangkal tuduhan yang ditujukan kepadanya dengan adanya pemberitaan yang beredar di Media Pelita Jagat News, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Kecamatan Sukalarang Tahun 2023, karena jabatan Camat Sukalarang sejak 31 Mei 2023 sampai dengan 6 Maret 2024 dijabat oleh Drs. Yayan Mulia Suryana,
“Dan Saya Hj. Ratu Badrijawati, Sip.M.si menjabat sebagai Plt Camat Sukalarang mulai 6 Maret 2024 dengan 8 Oktober 2024. Dilantik menjadi Camat Definitif 9 Oktober 2024 dan baru 1 bulan 5 Hari,” jelasnya.
“Terkait anggaran pada tahun 2023 saya bukan Pengguna Anggaran (PA) Tetapi Camat Sukalarang yang lama Drs. Yanyan Mulia Suryana, dan saya sebagai pengguna anggaran sejak 6 maret 2024. Mengenai adanya pemberitaan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasinya dan adanya penyalahgunaan anggaran, semuanya Itu juga tidak benar sedikit banyak yang saya ketahui untuk penggunaan anggaran telah sesuai dengan peruntukannya dan dapat dipertanggungjawabkan dengan belanja barang dan jasa yang ada serta pelaksanaan kegiatan yang telah dilaksanakan dan sesuai dengan anggaran yang tersedia” pungkasnya. (Red)