Sumenep – JAGAT BATARA. Polsek Sapeken Polresta Sumenep berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya dengan mengamankan 10 botol miras jenis Arak Bali Karangasem pada Selasa (11/8/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya sebuah rumah di Dusun Karangkongo, Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, yang kerap dijadikan tempat transaksi minuman keras.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Sapeken Iptu Wijono Aris Sasongko, S.H., menjelaskan bahwa informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Sapeken dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah yang diduga menjadi lokasi penyimpanan minuman keras. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pemilik.
Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu kardus bekas kipas angin merek SHISHU SH-775. Di dalam kardus tersebut ditemukan 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Pemilik barang kemudian mengakui bahwa seluruh minuman keras yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Selanjutnya, yang bersangkutan bersama barang bukti diamankan ke Polsek Sapeken untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- Satu kardus bekas tempat kipas angin merek SHISHU SH-775.
- 10 botol minuman keras jenis Arak Bali Karangasem.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/01/VIII/2026/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK SAPEKEN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 11 Agustus 2026, dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 03 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.
Polisi Tingkatkan Penertiban Miras
Kapolsek Sapeken menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli serta menindak segala bentuk peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga menyampaikan apresiasi terhadap partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut dinilai membantu petugas dalam menindaklanjuti dugaan peredaran minuman keras hingga akhirnya pengungkapan dapat dilakukan.
Dengan adanya penertiban tersebut, Polsek Sapeken terus berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya, sekaligus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan potensi gangguan kamtibmas.
(MP)
