Sukabumi – JAGAT BATARA. Rancangan undang undang no 32 Tahun 2022 tentang penyiaran yang di prakasai oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Saat ini sedang digojlok oleh DPRR I Mendapatkan penolakan oleh insan Pers diseluruh Tanah Air.
Orasi demi orasi yang dilakukan oleh berbagai organisasi wartawan telah dilakukan terhadap pemerintah, dan legislatif. Penolakan yang di lakukan oleh insan pers adanya beberaa pasal pasal RUU penyiaran tersebut bisa membelenggu kebebasan pers dalam berdemokrasi, dan RUU tersebut sangat bertolak belakang dengan undang undang pers No.40 tahun 1999, dan undang-undang Dasar 45 pasal 28 huruf F.
Maka dari itu 9 organisasi wartawan yang bertugas di wilayah hukum kabupaten Sukabumi/kota akan mengadakan orasi.
Orasi tersebut akan digelar pada tanggal 27-Mei yang bertempat di gedung DPRD kabupaten Sukabumi.
Orasi ini jelasnya menolak akan RUU No 32 tahun 2022 tentang penyiaran. (Hadi/FKWSB).