Jakarta – JAGAT BATARA. Sabtu, 27 September 2025. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkap modus baru peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Salah satunya dilakukan melalui platform marketplace (lokapasar), yang dinilai kian marak dan berpotensi mengancam keberlangsungan industri rokok resmi.
Pengungkapan ini sejalan dengan langkah DJBC dalam mengoptimalkan pemberantasan produk tembakau ilegal sesuai arahan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
“Dalam 1 minggu terakhir ini, kita sudah melakukan 4 kali penindakan dengan membeli rokok-rokok yang dijual di marketplace,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC, Nirwala Dwi Heryanto, di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Nirwala menjelaskan, operasi pemberantasan rokok ilegal melalui marketplace bukan perkara mudah. Para penjual kerap menyamarkan barang dagangan mereka dengan produk-produk lain, seperti sandal, mouse gim, hingga pakaian dalam.
“Dalam display penjualan barang di marketplace menggunakan produk-produk samaran tersebut. Tetapi, jika ditelusuri lebih lanjut, display akan berubah menjadi produk rokok ilegal dengan berbagai merek. Kita akui sulit, karena tidak dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya dalam bentuk lain, tapi kalau diklik sebetulnya yang dijual itu rokok,” jelasnya.
Meski menghadapi kendala, DJBC tetap berhasil melakukan empat kali penindakan dalam sepekan terakhir. Dari hasil operasi tersebut, sekitar 650 slop bungkus rokok ilegal berhasil diamankan.
Nirwala menyebut, dalam proses penindakan, DJBC masih mengedepankan konsep restorative justice. Para pelanggar tidak langsung diproses pidana, melainkan dapat dikenakan denda hingga tiga kali lipat.
“Kalau tahap penyidikan itu sampai empat kali, barang buktinya akan disita negara. Bahkan yang terakhir, kemarin sudah bayar Rp500 juta. Itu yang paling besar, kasus gudang,” ungkapnya.
Selain kasus di marketplace, DJBC juga mencatat peningkatan signifikan dalam penindakan rokok ilegal secara keseluruhan. Hingga September 2025, jumlah penindakan telah mencapai 12.041 kasus, mendekati total penindakan sepanjang 2024 yang mencapai 20.282 kasus.
Dari sisi barang bukti, rokok ilegal yang berhasil disita tahun ini sudah mencapai 745,04 juta batang, hampir menyamai jumlah total sepanjang 2024 yang sebanyak 792 juta batang.
Penindakan terbaru bahkan terjadi di Semarang, dengan penyitaan sekitar 1,1 juta batang rokok ilegal dari sebuah mobil.
“Potensi kerugian negara sebesar Rp1,06 miliar. Ini hasil penindakan satu kali saja di Semarang kemarin, satu mobil ini aja,” terang Nirwala. (MP)